Uji Kompetensi BNSP Ahli Muda K3 Konstruksi
Category : Sertifikasi
TUK Batavia Jakarta mengadakan uji kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi bersertifikat BNSP.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada bagian ketiga “Sertifikasi Kompetensi Kerja” Pasal 70 ayat 1-6 yang berbunyi :
- Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
- Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
- Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
- Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
- Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dibutuhkan Uji Kompetensi /Asesmen dilakukan di Tempat Uji Kompetensi atau Tempat Kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar konstektual dengan lingkungan, sarana dan prasarana tempat kerja.
TUK Batavia Jakarta adalah lembaga pendukung LSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. TUK Batavia Jakarta sudah mendapatkan lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi dengan nomor : “TUK-612-005-V-2017”. TUK Batavia Jakarta mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, dan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
TUK Batavia Jakarta dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi K3 Konstruksi, bekerjasama dengan LSP K3 Konstruksi yang telah memiliki otoritas dari BNSP.