Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Category : Pelatihan , Sertifikasi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

 

Halo, masyarakat Jasa Konstruksi sudah tau belum kalau SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Sesuai Surat Edaran Kementerian PUPR No.02/SE/M/2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diproses melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan terlisensi Kementerian Pekerjaan Umum dan terintegrasi oleh Portal Perizinan Kementerian PUPR.

Seberapa Penting SKK Konstruksi Bagi Kontraktor & Konsultan ?

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan Wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sbg :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi 

Jasa Konsultan

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Jasa Konstruksi Umum

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Jasa Konstruksi Integrasi

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Nah, sudah tau kan seberapa penting SKK Konstruksi ?

Mau proses permohonan SKK masih bingung harus kemana, tenang kami infokan nih..

kami Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi – Indonesia (PAKKI) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 Konstruksi terlisensi nomor: KEP.0858/BNSP/IV/2022 dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Batavia Jakarta. Menerima Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dengan Skema di bawah ini :

Daftar Skema K3 Konstruksi

No Kuliafikasi Jabatan Kerja Jenjang Acuan Pendidikan
1. Operator Petugas K3 3 SKKNI 307 – 2013 SMA/SMK
2. Teknisi/Analis Personil K3 4 SKKNI 038 – 2019 D3/D4
3. Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi 7 SKKNI 350 – 2014 S1
4. Ahli Madya Ahli K3 Konstruksi 8 SKKNI 350 – 2014 S1/S2
5. Ahli Utama Ahli K3 Konstruksi 9 SKKNI 350 – 2014 S1/S2

 

Adapun, mengenai persyaratan teknis dan biaya akan kami kirimkan secara personal dengan mengisi formulir ini https://forms.gle/vzrmwPjCUGsLTYue7 atau dapat menghubungi admin kami Syaiful dengan mengklik link di bawah ini.


Leave a Reply

Recent Comments

Subscribe to Blog via Email

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 4 other subscribers

Follow Us