Sertifikasi

Sertifikasi BNSP

Sertifikasi

Category : Sertifikasi

Halo Penggiat K3, apakah kalian sudah tau Apa itu Sertifikasi ?

Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

Lalu apa sih Seritifikasi yang ada hubungannya dengan Konstruksi?

Sertifikasi Konstruksi yang ada di Negara kita Indonesia dinaungin oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP. LSP memiliki Skema Sertifikasi untuk menjalankan kegiatan sertifikasi itu sendiri melalui Tempat Uji Kompetensi atau TUK.

Dan apa itu TUK?

TUK adalah lembaga pendukung LSP yang bertanggungjawab melaksanakan Sertifikasi kompetensi profesi. Dalam kegiatan pelaksanaan sertifikasi kami memiliki TUK Batavia Jakarta yang sudah mendapatkan lisensi dari LSP K3 Konstruksi dengan nomor: “TUK-612-005-V-2017”. TUK Batavia Jakarta dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi K3 Konstruksi dengan skema berikut:

  1. Supervisor K3 Konstruksi
  2. Ahli Muda K3 Konstruksi
  3. Ahli Madya K3 Konstruksi
  4. Ahli Utama K3 konstruksi

Apa dasar hukum sertifikasi kompetensi?

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada bagian ketiga “Sertifikasi Kompetensi Kerja” Pasal 70 ayat 1-6 yang berbunyi :

  • Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
  • Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
  • Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
  • Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah sekarang sudah yakin kan untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi?

Karena dengan memiliki sertifikat kompetensi, tentunya sudah ada Lembaga yang menetapkan bahwa para penggiat K3 memiliki Kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan atau tugas spesifik, apalagi dengan adanya dasar hukum untuk memiliki sertifikat kompetensi para penggiat K3 pastinya akan menjadi Tenaga Ahli K3 yang profesional.

Segera, daftar untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi

Daftar melalui WhatsApp di bawah.

 


Leave a Reply

Recent Comments

Subscribe to Blog via Email

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 4 other subscribers

Follow Us