Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?

SKK Konstruksi lpjk - bnsp - pupr

Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?

Category : Berita , Pelatihan , Sertifikasi

Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?

SKK LPJK – Di dalam dunia tenaga kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi terdapat beberapa singkatan yang kerap kali membingungkan, terutama bagi yang baru masuk ke dalamnya. Misalnya saja singkatan SKK LPJK, SKA dan juga SKT.

SKK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk pelaku usaha konstruksi di Indonesia.

Nah bagi Anda yang sedang bingung dan ingin tahu tentang berbagai istilah di dunia konstruksi termasuk tentang SKK LPJK-BNSP, silahkan simak uraian ini hingga tuntas. Karena pada artikel ini akan dibahas secara mendalam apa itu SKK dari LPJK-BNSP dan berbagai hal yang mengikutinya.

Mengenal SKK dari LPJK-BNSP

 

SKK LPJK ini merupakan sertifikat wajib bagi orang yang ingin menjadi tenaga ahli ataupun tenaga kerja bidang konstruksi. Itulah mengapa kedudukan Sertifikat Kompetensi Kerja ini menjadi sangat penting sekali pada dunia kerja bidang konstruksi.

Tak hanya pada tenaga kerja dan tenaga ahli bidang konstruksi saja, pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja ini bahkan juga berlaku bagi sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.

Mengapa? Karena sebuah perusahaan konstruksi saat akan membuat pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU harus menyertakan sertifikat SKK LPJK milik para tenaga kerja dan tenaga ahlinya.

Pada prakteknya nanti sertifikat ini sangat dibutuhkan pada bidang konstruksi bagi:

  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab teknis Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab subklasifikasi Badan Usaha.

Sertifikat SKK ini nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga khusus LPJK dengan melalui proses uji kompetensi. Tentu saja proses uji kompetensi yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan dari standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah lewat dinas terkait.

Pelaksanaan sertifikasi pun juga harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi. Dimana lembaga ini harus merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari LPJK.

Masa Berlaku SKK Dari LPJK

Secara ringkas dapat dikatakan jika sebuah sertifikat SKK adalah bukti legalitas bahwa seorang tenaga kerja konstruksi telah mempunyai kompetensi serta profesional. Untuk itu Sertifikat Kompetensi Kerja pada bidang konstruksi harus memiliki jangka waktu.

Dengan adanya jangka waktu atau masa berlaku, maka kompetensi keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja bidang konstruksi dapat terpantau. Hal tersebut karena yang bersangkutan harus memperbaharui sertifikat miliknya pada saat masa berlaku habis.

Dimana dalam proses pembaharuan Sertifikat Kompetensi Kerjanya, seorang pekerja konstruksi harus melalui tes kemampuan kembali. Nah dengan susunan proses itulah maka keahlian serta profesionalitas tenaga kerja konstruksi tanah air dapat terjamin mutunya.

Untuk masa berlaku SKK LPJK bidang konstruksi sendiri adalah selama lima tahun. Dimana jangka waktu lima tahun tersebut terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut.

Nantinya Sertifikat SKK ini wajib hukumnya untuk dilakukan proses perpanjangan sebelum waktu atau masa berlakunya sertifikat mencapai batas yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum SKK Dari LPJK

Seperti yang Anda pahami, negara Indonesia adalah sebuah negara hukum. Itulah mengapa aturan tentang Sertifikat Kompetensi Kerja ini memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan dari suatu aturan lainnya yang mengikat secara positif bagi semua pihak yang berkepentingan.

Peraturan mengenai sertifikasi tersebut masuk ke dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang lebih terkenal sebagai Menteri PUPR.

Nomor surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu adalah 05/Surat Edaran/M/2021. Dimana surat edaran tersebut merupakan surat edaran paling baru yang secara otomatis telah menggantikan berlakunya surat edaran yang telah ada sebelumnya.

Surat edaran dari Menteri PU dan Perumahan Rakyat tersebut mengatur tentang proses pengalihan layanan terhadap sertifikasi badan usaha. Selain itu surat edaran juga sekaligus mengatur perubahan layanan sertifikasi kompetensi kerja pada bidang jasa konstruksi.

Didalam surat edaran Menteri nomor 02 tersebut juga dinyatakan secara tegas jika semua tenaga kerja pada bidang jasa konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat keahlian atau SKA (sekarang bernama SKK).

Dimana sertifikat tersebut dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi atas lisensi dari lembaga pemerintah yang terkait, yaitu Departemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Selain para tenaga kerja, para kontraktor atau konsultan juga memiliki kewajiban untuk mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jenjang SKK yang telah ditentukan.

Syarat SKK Dari LPJK

Sebagai sebuah kewajiban yang harus terpenuhi oleh para tenaga kerja, tenaga ahli serta bagi sebuah badan usaha, maka SKK LPJK memiliki dua buah syarat utama. Yaitu persyaratan administrasi serta persyaratan pendidikan dan pengalaman proyek.

Berikut pembahasan secara detail bagi Anda mengenai kedua buah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja tahun 2022.

a. Syarat Administrasi

Di bawah ini daftar beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pemohon sertifikat SKK, antara lain:

  1. E KTP sebagai tanda pengenal asli dan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
  2. NPWP atau Nomor Pokok wajib Pajak sebagai pengakuan warga negara yang baik.
  3. Pas Foto paling terbaru dengan latar belakang merah.
  4. Scan Ijazah bagi pendidikan terakhir yang pernah dijalani.
  5. Referensi Kerja dari perusahaan bidang konstruksi sebelumnya.
  6. Alamat Email yang terbaru atau yang masih aktif.
  7. Nomor Telepon HP atau nomor WA yang masih aktif.

Agar semua proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Kerja dapat berjalan dengan lancar, maka beberapa syarat administratif tersebut di atas harus terkumpul dalam keadaan lengkap. Jadi harap pastikan jika semua berkas komplit, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

Nantinya semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SKK konstruksi Anda ajukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

Biasanya pihak LPJK akan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi lain yang telah mengantongi akreditasi dari Departemen PUPR. Hal tersebut guna menjalankan proses Sertifikasi SKK atau melakukan konversi SKA ke bentuk sertifikat SKK.

b. Syarat Pendidikan + Pengalaman Proyek

Selain beberapa syarat administrasi sebagaimana uraian di atas, setiap pekerja bidang jasa konstruksi juga memiliki kewajiban persyaratan lainnya. Yaitu harus mampu untuk memenuhi persyaratan jenjang pendidikan sesuai dengan setiap Jenjang tenaga konstruksi.

Secara detail, berikut ini persyaratan jenjang pendidikan untuk pengajuan proses sertifikasi SKK LPJK:

  1. SKK Jenjang 1

Jenjang pendidikan SD = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang non Pendidikan = 2 tahun tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 2

Jenjang SMK = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 1 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 2 tahun pengalaman kerja

  1. SKK Jenjang 3

Jenjang D1 / SMK Plus = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMK = 3 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 4 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 5 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 4

D2 = 0 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 2 tahun pengalaman kerja.

SMK = 4 tahun pengalaman kerja.

SMA = 6 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 5

D3 = 0 tahun pengalaman kerja.

D2 = 4 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 8 tahun pengalaman kerja.

SMK = 10 tahun pengalaman kerja.

SMA = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 6

S1 / S1 Terapan / D4 = 0 tahun pengalaman kerja.

D3 = 4 tahun pengalaman kerja.

D2 = 8 tahun pengalaman kerja.

D1 = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 7

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 2 tahun pengalaman kerja.

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan kerja = O tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 8

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 6 tahun pengalaman kerja.

Sertifikat Pendidikan Profesi = 5 tahun pengalaman kerja.

Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = O tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 9

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 8 tahun pengalaman kerja.

Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = 4 tahun pengalaman kerja.

Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 = O tahun pengalaman kerja.

Fungsi SKK (LPJK)

Seperti penjelasan di atas, SKK LPJK sangat penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap tenaga kerja pada bidang konstruksi. Lantas apa sih sebenarnya fungsi utama SKK LPJK itu?

  1. SKK LPJK adalah sebuah tanda bukti akan kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja pada bidang konstruksi. Apabila dianalogikan, Sertifikat SKK dari LPJK adalah rapor yang berisi penilaian akan kemampuan seorang tenaga kerja. Itulah mengapa setiap tenaga kerja bidang konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat ini.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah sebuah tanda bukti yang memperlihatkan seberapa kompeten dan ahlinya seorang tenaga kerja konstruksi yang bersifat resmi. Dengan begitu sertifikat ini adalah sertifikat yang sah di mata hukum serta dapat dipertanggung jawabkan.
  3. SKK LPJK merupakan syarat wajib bagi sebuah badan usaha untuk dapat memiliki Sertifikat Badan Usaha bidang konstruksi. Hal tersebut karena terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia jika para kontraktor/ konsultan wajib memiliki tenaga kerja yang sudah terkualifikasi dengan memiliki SKK LPJK.
  4. Sertifikat SKK bidang konstruksi adalah syarat bagi suatu badan usaha bidang konstruksi apabila ingin berkesempatan untuk bergabung dengan berbagai tender proyek konstruksi skala besar milik pemerintah Indonesia.

Nah teruntuk Anda yang saat ini akan membuat SKK LPJK namun tak memiliki cukup waktu untuk melakukan semua proses sertifikasinya secara mandiri, maka kami dapat membantunya dengan mudah, sudah 1000 lebih yang mengurus SKA atau SKK di kami.

Untuk informasi secara lebih detail, silahkan kontak secara langsung di WA Syaiful : 089639377851 atau bisa klik link hubungi di bawah ini


Leave a Reply

Recent Comments

Subscribe to Blog via Email

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 4 other subscribers

Follow Us