Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?
Category : Berita , Pelatihan , Sertifikasi
Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?
SKK LPJK – Di dalam dunia tenaga kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi terdapat beberapa singkatan yang kerap kali membingungkan, terutama bagi yang baru masuk ke dalamnya. Misalnya saja singkatan SKK LPJK, SKA dan juga SKT.
SKK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk pelaku usaha konstruksi di Indonesia.
Nah bagi Anda yang sedang bingung dan ingin tahu tentang berbagai istilah di dunia konstruksi termasuk tentang SKK LPJK-BNSP, silahkan simak uraian ini hingga tuntas. Karena pada artikel ini akan dibahas secara mendalam apa itu SKK dari LPJK-BNSP dan berbagai hal yang mengikutinya.
Mengenal SKK dari LPJK-BNSP
SKK LPJK ini merupakan sertifikat wajib bagi orang yang ingin menjadi tenaga ahli ataupun tenaga kerja bidang konstruksi. Itulah mengapa kedudukan Sertifikat Kompetensi Kerja ini menjadi sangat penting sekali pada dunia kerja bidang konstruksi.
Tak hanya pada tenaga kerja dan tenaga ahli bidang konstruksi saja, pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja ini bahkan juga berlaku bagi sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.
Mengapa? Karena sebuah perusahaan konstruksi saat akan membuat pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU harus menyertakan sertifikat SKK LPJK milik para tenaga kerja dan tenaga ahlinya.
Pada prakteknya nanti sertifikat ini sangat dibutuhkan pada bidang konstruksi bagi:
- Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab Badan Usaha.
- Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab teknis Badan Usaha.
- Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab subklasifikasi Badan Usaha.
Sertifikat SKK ini nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga khusus LPJK dengan melalui proses uji kompetensi. Tentu saja proses uji kompetensi yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan dari standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah lewat dinas terkait.
Pelaksanaan sertifikasi pun juga harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi. Dimana lembaga ini harus merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari LPJK.