Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi
Komitmen K3 Konstruksi
Sebagai upaya memastikan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam proyek penyelenggaraan konstruksi dan komitmen untuk meningkatkan jumlah tenaga ahli K3 bersertifikat, Direktorat Jen- deral Bina Konstruksi Kementerian PUPR bersama stakeholders BUMN seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), PT PP (Persero), PT Nindya Karya. PT Istaka Karya dan PT Brantas Abipraya mengadakan acara Penandatangan Komitmen K3 Konstruksi dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi, Selasa (05/06) di Jakarta.
Acara Pembukaan
Dalam sambutannya, Dirjen Bina Kon- struksi Syarif Burhanuddin menyampaikan bahwa pada masa gencarnya pembangunan infrastruktur, terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga ahli K3. Akibatnya masih terjadi beberapa kecelakaan konstruksi yang seharusnya tidak terjadi.
“Untuk itu pemerintah tidak bisa sendiri, dibutuhkan kerja sama dari stakeholder baik itu BUMN Karya, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) maupun Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) untuk mewujudkan bidang konstruksi yang aman.” ujar Syarif
Apa itu Ahli K3 ?
Tenaga kerja ahli K3 merupakan tenaga ahli yang sangat penting terutama dalam proses pembangunan proyek pekerjaan kon- struksi, agar kedisiplinan dan pengawasan baik dari sisi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Standar Operasional Prosedur (SOP), maupun prinsip K3 Konstruksi dapat terjamin.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi juga menyampaikan bahwa sistem K3 harus tercantum dalam komponen pembiayaan tersendiri dalam kontrak, tidak menjadi bagian dari biaya umum. Hal ini harus dimulai sejak pelelangan dan menjadi kom- ponen yang dipertandingkan.
Apa Gunanya K3?
“Di masa mendatang, sertifikat ahli K3 bukan menjadi persyaratan lelang. Tetapi menjadi persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu orang akan terpacu memiliki sertifikat ahli K3 yang benar-benar merepresentasikan keahliannya.” tegas Syarif
Selama ini sertifikat selalu mejadi syarat dalam pelelangan atau syarat untuk memenangkan lelang, dampaknya sertifikat tersebut dapat digunakan berulang kali pada perusahaan yang berbeda-beda. Seh- ingga saat pelaksanaan pemilik sertifikat tersebut tidak bekerja dalam proyek. Untuk itu saat ini sertifikat menjadi salah satu syarat pada tanda tangan kontrak.
Siapa saja yang ikut Penandatangan Komitmen K3?
Pada kesempatan tersebut juga, Dirjen Bina Konstruksi menyaksikan penandata- nganan Komitmen K3 Konstruksi antara Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Penyelenggaraan Konstruksi bersama stakeholder BUMN Karya seperti PT Wijaya Karya (Persero), PT Hutama Karya, PT Adhi Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero), PT PP, PT Nindya Karya, PT Istaka Karya dan PT Brantas Abipraya (Persero) yang berisi komitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya zero acci- dent, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
- Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menggunakan tenaga kerja kompeten dan bersertifikat;
- Peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
- Material yang memenuhi standar mutu;
- Teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
- Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Harapan Kedepan?
Bersama ini diharapkan para BUMN mendorong tenaganya bekerja dengan mendahulukan SOP yang telah ditetapkan, meningkatkan kedisiplinan kerja. Selain itu para BUMN diharapkan saling bersinergi dengan BUMN lain, khu- susnya terkait pelaksanaan K3. “Komitmen yang ditunjukkan tidak hanya berupa tanda tangan, melainkan juga harus dalam tin- dakan di setiap pekerjaan konstruksi.” tutup Syarif (dri/tw)
Penulis : I Made Widiantara
Lihat informasi terkait: