Digitalisasi SKA Elektronik
Digitalisasi SKA Elektronik
Salam K3 untuk Anggota A2K4 DKI Jakarta dan para penggiat K3 dimanapun berada, kami ingatkan kembali kepada anda bahwa bagi anda yang telah memiliki Sertifikat SBU, SKA dan SKT, harus segera melakukan Digitalisasi Elektronik paling lambat tanggal 30 September 2019, hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 06/SE/M/2019.
Bagaimana caranya?
Caranya mudah ada aplikasi yang memudahkan anda untuk mensubmit semua dokumen-dokumen yang di persyaratkan. Klik link di bawah ini
Panduan Digitalisasi SKA Elektronik
https://sway.office.com/t2AFub3FBpguVSPB?ref=Link
Register SKA Elektronik
https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-tk
agar diperhatikan ada 5 dokumen yang harus di submit, yaitu :
- Scan NPWP adalah Scan NPWP Asli pemilik dengan jelas dan hasil yang jernih
- Scan KTP adalah Scan KTP Asli pemilik dengan jelas dan hasil yang jernih
- Foto diri memegang sertifikat (Selfie) adalah Foto diri sambil memegang SKA Ahli K3 Konstruksi
- Pas Foto Pemilik (3×4) adalah Pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 menghadap ke depan dengan pakaian rapih (bukan kaos)
- Scan SKA adalah Scan SKA Asli pemilik dengan jelas dan hasil yang jernih
Hati-hati !
Bagi anda yang tidak melakukan Digitalisasi setelah tanggal 30 September nanti, SBU, SKA dan SKT anda dianggap tidak berlaku lagi.
Segera lakukan Digitalisasi Elektronik SBU, SKA dan SKT anda mulai dari sekarang.
untuk konsultasi bisa hubungi www.ijintender.co.id
khusus anggota a2k4 DKI Jakarta Pemegang SKA Ahli K3 Konstruksi bisa hubungi kami langsung.