Category Archives: Sertifikasi

SKK Konstruksi lpjk - bnsp - pupr

Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?

Category : Berita , Pelatihan , Sertifikasi

Seberapa Penting Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK di Dunia Konstruksi?

SKK LPJK – Di dalam dunia tenaga kerja, khususnya pada bidang jasa konstruksi terdapat beberapa singkatan yang kerap kali membingungkan, terutama bagi yang baru masuk ke dalamnya. Misalnya saja singkatan SKK LPJK, SKA dan juga SKT.

SKK adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk pelaku usaha konstruksi di Indonesia.

Nah bagi Anda yang sedang bingung dan ingin tahu tentang berbagai istilah di dunia konstruksi termasuk tentang SKK LPJK-BNSP, silahkan simak uraian ini hingga tuntas. Karena pada artikel ini akan dibahas secara mendalam apa itu SKK dari LPJK-BNSP dan berbagai hal yang mengikutinya.

Mengenal SKK dari LPJK-BNSP

 

SKK LPJK ini merupakan sertifikat wajib bagi orang yang ingin menjadi tenaga ahli ataupun tenaga kerja bidang konstruksi. Itulah mengapa kedudukan Sertifikat Kompetensi Kerja ini menjadi sangat penting sekali pada dunia kerja bidang konstruksi.

Tak hanya pada tenaga kerja dan tenaga ahli bidang konstruksi saja, pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja ini bahkan juga berlaku bagi sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa konstruksi.

Mengapa? Karena sebuah perusahaan konstruksi saat akan membuat pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU harus menyertakan sertifikat SKK LPJK milik para tenaga kerja dan tenaga ahlinya.

Pada prakteknya nanti sertifikat ini sangat dibutuhkan pada bidang konstruksi bagi:

  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab teknis Badan Usaha.
  • Tenaga kerja yang berkapasitas sebagai penanggung jawab subklasifikasi Badan Usaha.

Sertifikat SKK ini nantinya akan dikeluarkan oleh lembaga khusus LPJK dengan melalui proses uji kompetensi. Tentu saja proses uji kompetensi yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan dari standar kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah lewat dinas terkait.

Pelaksanaan sertifikasi pun juga harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi. Dimana lembaga ini harus merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari LPJK.

Masa Berlaku SKK Dari LPJK

Secara ringkas dapat dikatakan jika sebuah sertifikat SKK adalah bukti legalitas bahwa seorang tenaga kerja konstruksi telah mempunyai kompetensi serta profesional. Untuk itu Sertifikat Kompetensi Kerja pada bidang konstruksi harus memiliki jangka waktu.

Dengan adanya jangka waktu atau masa berlaku, maka kompetensi keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja bidang konstruksi dapat terpantau. Hal tersebut karena yang bersangkutan harus memperbaharui sertifikat miliknya pada saat masa berlaku habis.

Dimana dalam proses pembaharuan Sertifikat Kompetensi Kerjanya, seorang pekerja konstruksi harus melalui tes kemampuan kembali. Nah dengan susunan proses itulah maka keahlian serta profesionalitas tenaga kerja konstruksi tanah air dapat terjamin mutunya.

Untuk masa berlaku SKK LPJK bidang konstruksi sendiri adalah selama lima tahun. Dimana jangka waktu lima tahun tersebut terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut.

Nantinya Sertifikat SKK ini wajib hukumnya untuk dilakukan proses perpanjangan sebelum waktu atau masa berlakunya sertifikat mencapai batas yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum SKK Dari LPJK

Seperti yang Anda pahami, negara Indonesia adalah sebuah negara hukum. Itulah mengapa aturan tentang Sertifikat Kompetensi Kerja ini memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan dari suatu aturan lainnya yang mengikat secara positif bagi semua pihak yang berkepentingan.

Peraturan mengenai sertifikasi tersebut masuk ke dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang lebih terkenal sebagai Menteri PUPR.

Nomor surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu adalah 05/Surat Edaran/M/2021. Dimana surat edaran tersebut merupakan surat edaran paling baru yang secara otomatis telah menggantikan berlakunya surat edaran yang telah ada sebelumnya.

Surat edaran dari Menteri PU dan Perumahan Rakyat tersebut mengatur tentang proses pengalihan layanan terhadap sertifikasi badan usaha. Selain itu surat edaran juga sekaligus mengatur perubahan layanan sertifikasi kompetensi kerja pada bidang jasa konstruksi.

Didalam surat edaran Menteri nomor 02 tersebut juga dinyatakan secara tegas jika semua tenaga kerja pada bidang jasa konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat keahlian atau SKA (sekarang bernama SKK).

Dimana sertifikat tersebut dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi atas lisensi dari lembaga pemerintah yang terkait, yaitu Departemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.

Selain para tenaga kerja, para kontraktor atau konsultan juga memiliki kewajiban untuk mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jenjang SKK yang telah ditentukan.

Syarat SKK Dari LPJK

Sebagai sebuah kewajiban yang harus terpenuhi oleh para tenaga kerja, tenaga ahli serta bagi sebuah badan usaha, maka SKK LPJK memiliki dua buah syarat utama. Yaitu persyaratan administrasi serta persyaratan pendidikan dan pengalaman proyek.

Berikut pembahasan secara detail bagi Anda mengenai kedua buah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja tahun 2022.

a. Syarat Administrasi

Di bawah ini daftar beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pemohon sertifikat SKK, antara lain:

  1. E KTP sebagai tanda pengenal asli dan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
  2. NPWP atau Nomor Pokok wajib Pajak sebagai pengakuan warga negara yang baik.
  3. Pas Foto paling terbaru dengan latar belakang merah.
  4. Scan Ijazah bagi pendidikan terakhir yang pernah dijalani.
  5. Referensi Kerja dari perusahaan bidang konstruksi sebelumnya.
  6. Alamat Email yang terbaru atau yang masih aktif.
  7. Nomor Telepon HP atau nomor WA yang masih aktif.

Agar semua proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Kerja dapat berjalan dengan lancar, maka beberapa syarat administratif tersebut di atas harus terkumpul dalam keadaan lengkap. Jadi harap pastikan jika semua berkas komplit, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

Nantinya semua persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SKK konstruksi Anda ajukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

Biasanya pihak LPJK akan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi lain yang telah mengantongi akreditasi dari Departemen PUPR. Hal tersebut guna menjalankan proses Sertifikasi SKK atau melakukan konversi SKA ke bentuk sertifikat SKK.

b. Syarat Pendidikan + Pengalaman Proyek

Selain beberapa syarat administrasi sebagaimana uraian di atas, setiap pekerja bidang jasa konstruksi juga memiliki kewajiban persyaratan lainnya. Yaitu harus mampu untuk memenuhi persyaratan jenjang pendidikan sesuai dengan setiap Jenjang tenaga konstruksi.

Secara detail, berikut ini persyaratan jenjang pendidikan untuk pengajuan proses sertifikasi SKK LPJK:

  1. SKK Jenjang 1

Jenjang pendidikan SD = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang non Pendidikan = 2 tahun tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 2

Jenjang SMK = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 1 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 2 tahun pengalaman kerja

  1. SKK Jenjang 3

Jenjang D1 / SMK Plus = 0 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMK = 3 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SMA = 4 tahun pengalaman kerja.

Jenjang SD = 5 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 4

D2 = 0 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 2 tahun pengalaman kerja.

SMK = 4 tahun pengalaman kerja.

SMA = 6 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 5

D3 = 0 tahun pengalaman kerja.

D2 = 4 tahun pengalaman kerja.

D1 / SMK Plus = 8 tahun pengalaman kerja.

SMK = 10 tahun pengalaman kerja.

SMA = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 6

S1 / S1 Terapan / D4 = 0 tahun pengalaman kerja.

D3 = 4 tahun pengalaman kerja.

D2 = 8 tahun pengalaman kerja.

D1 = 12 tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 7

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 2 tahun pengalaman kerja.

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan kerja = O tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 8

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 6 tahun pengalaman kerja.

Sertifikat Pendidikan Profesi = 5 tahun pengalaman kerja.

Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = O tahun pengalaman kerja.

  1. SKK Jenjang 9

S1 / S1 Terapan / D4 Terapan = 8 tahun pengalaman kerja.

Magister / Magister Terapan / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 = 4 tahun pengalaman kerja.

Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 = O tahun pengalaman kerja.

Fungsi SKK (LPJK)

Seperti penjelasan di atas, SKK LPJK sangat penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap tenaga kerja pada bidang konstruksi. Lantas apa sih sebenarnya fungsi utama SKK LPJK itu?

  1. SKK LPJK adalah sebuah tanda bukti akan kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kerja pada bidang konstruksi. Apabila dianalogikan, Sertifikat SKK dari LPJK adalah rapor yang berisi penilaian akan kemampuan seorang tenaga kerja. Itulah mengapa setiap tenaga kerja bidang konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat ini.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah sebuah tanda bukti yang memperlihatkan seberapa kompeten dan ahlinya seorang tenaga kerja konstruksi yang bersifat resmi. Dengan begitu sertifikat ini adalah sertifikat yang sah di mata hukum serta dapat dipertanggung jawabkan.
  3. SKK LPJK merupakan syarat wajib bagi sebuah badan usaha untuk dapat memiliki Sertifikat Badan Usaha bidang konstruksi. Hal tersebut karena terdapat peraturan yang berlaku di Indonesia jika para kontraktor/ konsultan wajib memiliki tenaga kerja yang sudah terkualifikasi dengan memiliki SKK LPJK.
  4. Sertifikat SKK bidang konstruksi adalah syarat bagi suatu badan usaha bidang konstruksi apabila ingin berkesempatan untuk bergabung dengan berbagai tender proyek konstruksi skala besar milik pemerintah Indonesia.

Nah teruntuk Anda yang saat ini akan membuat SKK LPJK namun tak memiliki cukup waktu untuk melakukan semua proses sertifikasinya secara mandiri, maka kami dapat membantunya dengan mudah, sudah 1000 lebih yang mengurus SKA atau SKK di kami.

Untuk informasi secara lebih detail, silahkan kontak secara langsung di WA Syaiful : 089639377851 atau bisa klik link hubungi di bawah ini


Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Category : Pelatihan , Sertifikasi

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

 

Halo, masyarakat Jasa Konstruksi sudah tau belum kalau SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Sesuai Surat Edaran Kementerian PUPR No.02/SE/M/2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diproses melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan terlisensi Kementerian Pekerjaan Umum dan terintegrasi oleh Portal Perizinan Kementerian PUPR.

Seberapa Penting SKK Konstruksi Bagi Kontraktor & Konsultan ?

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan Wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sbg :

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi 

Jasa Konsultan

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Jasa Konstruksi Umum

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Jasa Konstruksi Integrasi

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

Nah, sudah tau kan seberapa penting SKK Konstruksi ?

Mau proses permohonan SKK masih bingung harus kemana, tenang kami infokan nih..

kami Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi – Indonesia (PAKKI) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 Konstruksi terlisensi nomor: KEP.0858/BNSP/IV/2022 dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Batavia Jakarta. Menerima Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dengan Skema di bawah ini :

Daftar Skema K3 Konstruksi

No Kuliafikasi Jabatan Kerja Jenjang Acuan Pendidikan
1. Operator Petugas K3 3 SKKNI 307 – 2013 SMA/SMK
2. Teknisi/Analis Personil K3 4 SKKNI 038 – 2019 D3/D4
3. Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi 7 SKKNI 350 – 2014 S1
4. Ahli Madya Ahli K3 Konstruksi 8 SKKNI 350 – 2014 S1/S2
5. Ahli Utama Ahli K3 Konstruksi 9 SKKNI 350 – 2014 S1/S2

 

Adapun, mengenai persyaratan teknis dan biaya akan kami kirimkan secara personal dengan mengisi formulir ini https://forms.gle/vzrmwPjCUGsLTYue7 atau dapat menghubungi admin kami Syaiful dengan mengklik link di bawah ini.


Sertifikasi BNSP

Sertifikasi

Category : Sertifikasi

Halo Penggiat K3, apakah kalian sudah tau Apa itu Sertifikasi ?

Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit).

Lalu apa sih Seritifikasi yang ada hubungannya dengan Konstruksi?

Sertifikasi Konstruksi yang ada di Negara kita Indonesia dinaungin oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP. LSP memiliki Skema Sertifikasi untuk menjalankan kegiatan sertifikasi itu sendiri melalui Tempat Uji Kompetensi atau TUK.

Dan apa itu TUK?

TUK adalah lembaga pendukung LSP yang bertanggungjawab melaksanakan Sertifikasi kompetensi profesi. Dalam kegiatan pelaksanaan sertifikasi kami memiliki TUK Batavia Jakarta yang sudah mendapatkan lisensi dari LSP K3 Konstruksi dengan nomor: “TUK-612-005-V-2017”. TUK Batavia Jakarta dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi K3 Konstruksi dengan skema berikut:

  1. Supervisor K3 Konstruksi
  2. Ahli Muda K3 Konstruksi
  3. Ahli Madya K3 Konstruksi
  4. Ahli Utama K3 konstruksi

Apa dasar hukum sertifikasi kompetensi?

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada bagian ketiga “Sertifikasi Kompetensi Kerja” Pasal 70 ayat 1-6 yang berbunyi :

  • Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
  • Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
  • Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
  • Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah sekarang sudah yakin kan untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi?

Karena dengan memiliki sertifikat kompetensi, tentunya sudah ada Lembaga yang menetapkan bahwa para penggiat K3 memiliki Kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan atau tugas spesifik, apalagi dengan adanya dasar hukum untuk memiliki sertifikat kompetensi para penggiat K3 pastinya akan menjadi Tenaga Ahli K3 yang profesional.

Segera, daftar untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi

Daftar melalui WhatsApp di bawah.

 


Ahli Muda K3 Konstruksi

Sertifikasi SKA LPJK

Tanggal 20 September 2019 bertempat di Gedung LPMP DKI Jakarta, A2K4 DKI Jakarta melakukan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi yang bersertifikat SKA LPJK.

Nah, Apa itu SKA LPJK?

SKA adalah Sertifikat Keahlian yang di keluarkan oleh LPJK dan biasa digunakan untuk Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Tender ke-PUan atau proyek proyek PU biasa menggunakan SKA LPJK ini.

Sebelum di sertifikasi SKA LPJK, Peserta mengikuti Pelatihan selama 5 hari dari hari Senin – Jum’at tanggal 16-20 September. Peserta Sertifikasi SKA LPJK terdiri dari 4 peserta dari PT. Wijaya Karya, dan 6 peserta dari PT. Hutama karya total 10 peserta yang mengikuti sertifikasi.

IMG_20190916_133246

Sertifikasi SKA LPJK yang dilakukan oleh A2K4 Wilayah Provinsi DKI Jakarta menggunakan 2 metode, yaitu metode wawancara atau tatap muka untuk melakukan pengecekan Verifikasi dan Validasi Awal berkas yang di ajukan peserta dan juga Asesor A2K4 DKI Jakarta menanyakan beberapa hal tentang K3 dan memastikan bahwa peserta dapat di rekomendasikan Kompeten. Metode ke dua adalah Portofolio di LPJKP DKI Jakarta melalui SIKI WEB dan SISKO berbasis Paperless.

Ribuan Ahli K3 Konstruksi sudah menjadi anggota A2K4-Indonesia dan tersebar di seluruh wilayah indonesia, kami selaku Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi selalu membantu pemerintah membina, mengawasi ditaatinya peraturan, perundangan dan standar K3 di Industri Jasa Konstruksi dan mendorong masyarakat konstruksi berbudaya K3 yang berwawasan lingkungan dengan program pelatihan dan sertifikasi kami.

This slideshow requires JavaScript.


Kegiatan Sertifikasi A2K4 DKI Jakarta

This slideshow requires JavaScript.

 

 

info lebih lanjut :

Office : 021 – 2278 3414

WhatsUp : 0896 393 77 88 51 (Sdr. Syaiful)


Recent Comments

Subscribe to Blog via Email

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 4 other subscribers

Follow Us