Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Halo, masyarakat Jasa Konstruksi sudah tau belum kalau SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Sesuai Surat Edaran Kementerian PUPR No.02/SE/M/2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diproses melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan terlisensi Kementerian Pekerjaan Umum dan terintegrasi oleh Portal Perizinan Kementerian PUPR.
Seberapa Penting SKK Konstruksi Bagi Kontraktor & Konsultan ?
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi Wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan Wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sbg :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Jasa Konsultan
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Jasa Konstruksi Umum
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Jasa Konstruksi Integrasi
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Nah, sudah tau kan seberapa penting SKK Konstruksi ?
Mau proses permohonan SKK masih bingung harus kemana, tenang kami infokan nih..
kami Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi – Indonesia (PAKKI) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) K3 Konstruksi terlisensi nomor: KEP.0858/BNSP/IV/2022 dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Batavia Jakarta. Menerima Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dengan Skema di bawah ini :
Daftar Skema K3 Konstruksi
No |
Kuliafikasi |
Jabatan Kerja |
Jenjang |
Acuan |
Pendidikan |
1. |
Operator |
Petugas K3 |
3 |
SKKNI 307 – 2013 |
SMA/SMK |
2. |
Teknisi/Analis |
Personil K3 |
4 |
SKKNI 038 – 2019 |
D3/D4 |
3. |
Ahli Muda |
Ahli K3 Konstruksi |
7 |
SKKNI 350 – 2014 |
S1 |
4. |
Ahli Madya |
Ahli K3 Konstruksi |
8 |
SKKNI 350 – 2014 |
S1/S2 |
5. |
Ahli Utama |
Ahli K3 Konstruksi |
9 |
SKKNI 350 – 2014 |
S1/S2 |
Adapun, mengenai persyaratan teknis dan biaya akan kami kirimkan secara personal dengan mengisi formulir ini https://forms.gle/vzrmwPjCUGsLTYue7 atau dapat menghubungi admin kami Syaiful dengan mengklik link di bawah ini.
